Ketentuan Umum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat SMK, Direktorat Pendidikan Vokasi telah menerbitkan Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pedoman UKK SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 ini diterbitkan sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2022/2023.
1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.
2. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
3. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi.
4. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta UKK.
5. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
6. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
8. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.
9. Peserta UKK merupakan peserta didik SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.
10. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) rangkaian pelaksanaan asesmen.
Acuan Normatif
Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108).
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
10. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D5.5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Tujuan
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan sebagai berikut.
1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
2. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 ini adalah sebagai berikut.
1. Terlaksananya proses asesmen bagi seluruh peserta didik SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur.
2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
Model Pelaksanaan UKK
Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi.
2. Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
3. Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan standar minimal instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi minimal setara dengan yang disusun oleh pemerintah pusat.
Mekanisme UKK
Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2022/2023, ditetapkan mekanisme sebagai berikut.
1. Pemerintah pusat bersama unsur pendidik, dunia kerja, dan/atau perguruan tinggi menyusun standar minimal instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan.
2. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dan/atau media komunikasi digital.
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara UKK.
4. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK.
5. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.
a. Ujian melalui sistem sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi
SMK terakreditasi bersama dengan dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama, dengan mengacu pada standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang diakui oleh dunia kerja dan asosiasi profesi.
b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
LSP yang didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;
e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP.
f. UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja
SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri dengan melibatkan mitra dunia kerja dan dapat menggunakan referensi instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal.
6. Satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK.
7. Satuan pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK.
8. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian, agar melibatkan mitra dunia kerja sebagai bentuk pengakuan kepada kualitas lulusan SMK.
9. Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan pendidikan bersama-sama dengan mitra dunia kerja dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan.
10. Satuan pendidikan penyelenggara UKK dapat memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah.
11. Satuan pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan UKK.
12. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, metode, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan.
13. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilai atau status pencapaian kompetensi pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, Direktorat SMK, dan/atau tim lain yang ditunjuk.
14. Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan latihan, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri.
15. Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia.
16. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik asesmen portofolio sebelum teknik asesmen lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku.
17. Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi diharapkan memenuhi protokol kesehatan atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan nasional atau peraturan daerah terkait penanganan pandemi atau endemi Covid-19.
18. Sertifikat kompetensi dapat diterbitkan hanya bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
19. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.
Pelaksanaan UKK oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi
1. Dunia kerja menyusun skema sertifikasi, instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, dan memfasilitasi TUK.
2. Dunia kerja atau asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara regional, nasional, dan internasional bagi peserta UKK yang dinyatakan lulus.
Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
1. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK, dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh BNSP.
2. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) bekerjasama dengan LSP/LSK, dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
3. LSP/LSK wajib menyiapkan penguji/asesor, skema sertifikasi, dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan.
4. Asesor kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan/atau lembaga lain yang diakui dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya.
5. Kegiatan UKK dengan LSP/LSK dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran.
6. Setiap peserta didik SMK yang mengikuti UKK diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 unit kompetensi.
7. LSP/LSK wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta UKK yang dinyatakan lulus.
Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja
1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia kerja berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan.
2. Tempat penyelenggaraan UKK Mandiri harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi.
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur dunia kerja atau institusi/lembaga yang relevan.
4. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
5. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri, dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi.
6. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal.
7. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi.
8. Penguji eksternal dapat berasal dari unsur dunia kerja, asosiasi profesi, dan/atau satuan pendidikan yang berasal dari luar institusi penyelenggara, yang berlatarbelakang asesor bersertifikat kompetensi serta memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang akan diujikan.
9. Persyaratan mitra dunia kerja adalah yang telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah, diantaranya terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, menjadi guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta UKK.
10. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan instrumen asesmen dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan.
11. Asesor wajib mengembangkan instrumen asesmen aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman asesmen.
12. Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan dunia kerja.
Jadwal Uji Kompensi Keahlian
Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan akhir tahun pelajaran 2022/2023.
Untuk jadwal pelaksanaan UKK dengan skema penyelenggaraan ujian lainnya, dilaksanakan sebelum akhir tahun pelajaran 2022/2023, menyesuaikan dengan, ketuntasan kompetensi yang diujikan, penjadwalan dari penyelenggara uji kompetensi, dan ketersediaan asesor.
Asesemen dan Kelulusan Uji Kompetensi Keahlian
1. Asesor melakukan asesmen dengan menggunakan lembar asesmen yang telah disediakan.
2. Asesor melakukan asesmen sesuai karakteristik kompetensi keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta UKK.
3. Asesor memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen asesmen.
4. Asesor dapat menambahkan indikator dan komponen asesmen lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.
5. Asesor dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir.
6. Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta UKK dalam rentang skor 0 sampai 100.
7. Kriteria pencapaian kompetensi hasil konversi dari UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja : 80-90 (Kompeten)
b. Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja dengan tambahan mutu/kualitas
* Penentuan skor peserta UKK pada rentang nilai, ditentukan oleh jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta UKK.
8. Pada penyelenggaraan UKK Mandiri, asesor memberikan nilai pada rentang skor 0-100.
9. Kriteria pencapaian kompetensi hasil dari UKK Mandiri dapat diuraikan sebagai berikut.
a. < 70 : Belum Kompeten
b. 70 – 79 : Cukup Kompeten
c. 80 – 90 : Kompeten
d. 91 – 100 : Sangat Kompeten
10. Asesor menyerahkan nilai hasil ujian peserta UKK kepada panitia UKK di satuan pendidikan dan menjaga kerahasiaannya.
11. Peserta UKK dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70.
12. Panitia UKK tingkat satuan pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum pengumuman kelulusan.
13. Panitia UKK tingkat satuan pendidikan mengirimkan nilai UKK ke Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 15 Juni 2023.
Panduan atau Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
Instrumen Soal Uji Kompetensi Keahlian Mandiri (UKK Mandiri) Tahun Pelajaran 2022/2023