Selain itu perlu dicermati beberapa istilah terkait dengan keuangan seperti pada pasal 1
Poin 3 Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Poin 4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Poin 5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Selanjutnya pada pasal 12 huruf b dijelaskan bahwa: komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Kembali pada pasal 1 poin 4 tentang pengertian pungutan yakni penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Maka dapat disimpulkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan di sekolah dengan alasan apapun seperti uang partisipasi, sedekah, infak, dll jika istilah-istilah ini mengacu pada pengertian pungutan sebagaimana pada pasal 1 poin 4.
Permendikbud No. 75 tahun 2016 DISINI