Kini telah tersedia tombol untuk mengubah Rencana Hasil Kerja Anda, lho!
Jadi, RHK pada halaman Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan dapat disesuaikan lagi dengan Bukti Dukung yang dimiliki serta kondisi terkini. Pengembangan fitur Pengelolaan Kinerja Guru ini adalah salah satu bentuk tindak lanjut kami terhadap berbagai umpan balik yang disampaikan dari Bapak/Ibu Guru supaya proses transformasi pengelolaan kinerja semakin mudah.
Tak hanya itu, kini Anda dapat menggunakan bukti dukung yang terbit sejak 1 Januari 2023 untuk RHK Pengembangan Kompetensi dengan syarat termasuk dalam target Perencanaan Kinerja (SKP), belum pernah digunakan pada pengelolaan kinerja sebelumnya, dan disetujui oleh atasan.
Pastikan Anda sudah berdiskusi tentang rencana perubahan dengan atasan dan memilih pengembangan kompetensi sesuai kemampuan.
Ibu dan Bapak, mari simak panduan mengubah Rencana Hasil Kerja berikut ini!
Anda masih punya seputar langkah-langkah Pengelolaan Kinerja? Mari simak petunjuk dan panduan resmi kami melalui tautan:
Tak hanya itu, kini Anda dapat menggunakan bukti dukung yang terbit sejak 1 Januari 2023 untuk RHK Pengembangan Kompetensi dengan syarat termasuk dalam target Perencanaan Kinerja (SKP), belum pernah digunakan pada pengelolaan kinerja sebelumnya, dan disetujui oleh atasan.
Pastikan Anda sudah berdiskusi tentang rencana perubahan dengan atasan dan memilih pengembangan kompetensi sesuai kemampuan.
Ibu dan Bapak, mari simak panduan mengubah Rencana Hasil Kerja berikut ini!
Anda masih punya seputar langkah-langkah Pengelolaan Kinerja? Mari simak petunjuk dan panduan resmi kami melalui tautan:
https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm atau klik DISINI
Untuk kelengkapan informasi tentang RHK ini silahkan diakses pada tautan berikut:
Video tutorial cara mengubah RHK atau Tugas tambahan dapat dilihat tautan di bawah ini: https://youtu.be/3WaHqGIHBb8?si=zvrjbNplz4dxTOAp atau DISINI
Kanal Bantuan Pengelolaan Kinerja
📱 Pusat Bantuan di PMM
📞 Telepon ke nomor 177
✉️ pengaduan@kemdikbud.go.id
📞 Telepon ke nomor 177
✉️ pengaduan@kemdikbud.go.id