Pada tanggal 3 Januari 2022 Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 10/KPTS/DISDIK/2022 tentang Pemberian Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam SK ini diputuskan :
- Penerima dan besarnya Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif yang diterima.
- Kriteria penerima Pemberian Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif.
- Mekanisme Pemberian Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif.
- Sumber Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif.
- Tanggal keputusan Gubernur berlaku.
Selain itu juga dilampirkan Format Daftar Usul Penerima Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif serta Lampiran Surat Usul Biaya Kreatif Inovatif.
Untuk melihat atau mendownload SK Gubernur, Format Usul Penerima Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif serta Lampiran usul biaya kreatif inovatif silahkan klik tulisan yang berwarna biru.
- Keputusan resmi atau SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Pemberian Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif silahkan klik 👉 D I S I N I
- Format Daftar Usul Penerima Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif (format excel) silahkan klik 👉 D I S I N I
- Lampiran surat usul biaya kreatif inovatif (format MS Word) klik 👉 D I S I N I
- SPTJM & Usul Biaya Kreatif inovatif serta Laporan Keadaan Sekolah (Khusus diisi oleh Operator Sekolah. Untuk Pengusulan Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif. 1 sekolah hanya mengisi 1x saja.) D I S I N I
- Notulensi Rapat Pendataan Laporan Tahun 2021 melalui zoom Tgl 28 Januari 2022 klik D I S I N I
- Video rekaman Rapat Pendataan Keadaan Sekolah klik D I S I N I
- Calon Penerima Biaya Kreatif Jenjang SMAN D I S I N I
- Calon Penerima Biaya Kreatif Jenjang SMKN D I S I N I
- Calon Penerima Biaya Kreatif Jenjang SLBN D I S I N I