Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat dengan NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (GTK).
NUPTK ini berisi 16 angka, yang tidak akan berubah meskipun orang tersebut memindahkan lokasi, mengubah riwayat, mengubah status staf, atau data lainnya.
Syarat Mendapatkan NUPTK
Untuk mendapatkan NUPTK, setiap guru maupun tenaga kependidikan harus masuk ke website ataupun aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas.
Proses penginputan ini dilakukan oleh operator sekolah. data yang dimasukan harus lengkap dan benar sehingga dapat disinkronkan oleh operator Dapodik, sebelum NUPTK guru dinyatakan lulus dan diterbitkan.
Dokumen untuk penerbitan NUPTK harus dalam bentuk dokumen yang dipindai dari aslinya dan diunggah dalam format PDF ke situs web PTK verval. Antara lain, KTP, ijazah SD sampai jenjang tertinggi, SK PNS atau SK CPNS dan SK Tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat untuk guru dengan status PNS.
Untuk guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri diperlukan SK penunjukan dari Bupati / Walikota / Gubernur.
Untuk guru non-PNS di sekolah swasta, SK dari Yayasan dengan status guru abadi. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut.
Jika semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi dan terverifikasi, NUPTK akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan kebudayaan (PDSPK).
Cara Pengajuan NUPTK
Kuisioner yang telah diisi belum dinyatakan sah apabila belum dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dalam bentuk stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah. Kemudian dikirim ke kantor dinas pendidikan kabupaten / kota setempat.
Manfaat NUPTK
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah :
- Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
- Memperoleh nomor identifikasi resmi dan berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.
Manfaat NUPTK Bagi Non PNS
- Memperoleh Tunjangan.
- Persyaratan untuk Mencapai Manfaat Fungsional.
- Mengikuti UKG (uji kompetensi guru).
- Mendapatkan Beasiswa Pendidikan.
Kesimpulan
Bisa disimpulkan kegunaan NUPTK bagi guru PNS maupun honorer sangatlah penting. Pasalnya NUPTK merupakan segala syarat bagi guru, baik itu untuk pengurusan sertifikasi, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (GTK). Termasuk meningkatkan kesejahteraan.
Lantas, sudahkah anda sebagai guru honorer memiliki NUPTK?
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id
1. Contoh SK kadis untuk NUPTK dari kab Musi Rawas D I S I N I
2. Juknis Pengelolaan NUPTK D I S I N I
3. PP 19 Tahun 2017 Tentang Guru D I S I N I
4. Surat Kemdikbud tentang Penugasan Guru Non ASN oleh Kepala Dinas D I S I N I