Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru maka diketahui bahwa untuk mengetahui kometensi guru perlu acuan, pengertian, definisi, dll dari kompetensi itu sendiri.
Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk:
a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru;
b. pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru;
c. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
d. pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;
e. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru;
f. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;
g. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.
Kompetensi dimaksud meliputi:
a. kompetensi pedagogik;
b. kompetensi kepribadian;
c. kompetensi sosial; dan
d. kompetensi profesional.
Selengkapnya Perdirjen No. 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru adalah sebagai berikut: