Pedoman serta Pidato Mendikbudristek dan Amanat Menag pada Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa dalam pedoman HGN terdapat 2 kategori peserta upacara yakni undangan dan organisasi profesi.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 4 Desember 2015 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merilis terdapat 6 organisasi profesi guru di Indonesia yang terdaftar di Dirjen GTK yaitu sebagai berikut:
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
- Persatuan Guru Nahdlatul 'Ulama (PERGUNU)
- Ikatan Guru Indonesia (IGI)
- Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
- Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
Agar semua organisasi profesi ini memiliki kesamaan dan kebersamaan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 maka pemerintah mengeluarkan suatu "Pedoman Hari Guru Nasional 2022" yang berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
Jadi, pedoman ini berlaku tidak secara parsial pada dinas masing-masing saja atau pada satuan pendidikan saja namun berlaku secara menyeluruh dari pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Agama dan satuan pendidikan di luar negeri sekalipun.
Pada tahun 2022 ini tema utama peringatan Hari Guru Nasional menekankan pada Implementasi Kurikulum Merdeka. Oleh karena itu pemerintah mengangkat tema: “Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar”.
Tidak hanya itu, dalam pedoman HGN ini juga disampaikan waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, bahkan pakaian yang dikenakan baik oleh undangan maupun barisan, serta susunan upacara bendera. Tak lupa dilampirkan doa juga yang akan dibaca serta lirik lagu Hymne Guru dan Terima Kasih Guruku.
Terkait dengan pakaian yang kadangkala terjadi kesalahpahaman, pada pedoman HGN Tahun 2022 ini jelas dinyatakan bahwa:
- Undangan: pejabat, undangan pria, undangan wanita dan guru mengenakan "pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan"; dan
- Organisasi profesi mengenakan "pakaian seragam organisasi".
Pedoman Hari Guru Nasional Tahun 2022
Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022
Amanat Menteri Agama pada upacara peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022
Guru adalah seseorang yang memelihara jiwa anak didiknya
seumur hidup "Selamat Hari Guru" Terimalah rasa hormat dan harapan terbaik saya untuk Anda
selamanya!