Bagi PPPK 2022 yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait ulasan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama dapat mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian cuti bagi PPPK.
Simak, penjelasan lengkap di bawah ini terkait aturan dan regulasi terbaru terkait cuti.
1. Tata Cara Pemberian Cuti Tahunan- Boleh bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus.
- Bagi PPPK yang diberikan cuti paling lama 12 hari kerja dan paling sedikit 1 hari kerja.
- Bagi PPPK yang mengajukan cuti perlu permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti yang diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
- Atasan tersebut dapat memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti.
2. Tata Cara Pemberian Cuti Sakit
- Bagi PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
- Bagi PPPK yang sakit 1 hari harus menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat dokter.
- Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1-14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat dokter.
- Surat keterangan dokter harus memuat dan memberikan pernyataan terkait lamanya cuti, dan keterangan lain.
3. Tata Cara Pemberian Cuti Melahirka
- Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga, PPPK berhak diberikan cuti melahirkan.
- Cuti melahirkan akan diberikan apabila sudah berstatus PPPK.
- Lamanya hak atas cuti melahirkan maksimal hingga tiga bulan.
4. Tata Cara Pemberian Cuti Bersama
- Cuti bersama diberikan bagi seluruh PPPK dan tidak akan memengaruhi atau mengurangi cuti tahunan.
- Cuti bersama telah ditetapkan dan diputuskan dengan Keputusan Presiden.
- Bagi PPPK yang jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
- Penambahan hak atas cuti tahunan dapat digunakan hanya pada tahun berjalan.
- Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama yang merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.
- Penambahan hak atas cuti tahunan dapat digunakan untuk tahun berikutnya atau setelahnya.