Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023 kembali disalurkan oleh pemerintah. Pada tahun ini terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran, yang berbeda dengan tahun 2022.
Pada tahun 2023 ini juknis BOS adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Untuk tahun 2023 ini istilah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berganti menjadi Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan yang kemudian disingkat menjadi BOSP.
Dana BOSP adalah dana yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan sekolah terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia di pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program Wajib Belajar.
Sesuai dengan juknis bahwa dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pada tahun 2023 ini terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOSP seperti perubahan beberapa item yang dilarang untuk belanja pegawai dan belanja barang/jasa.
Secara lengkap Petunjuk Teknis Pengelolaan BOSP tahun 2023 berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 63 Tahun 2022 adalah sbb: