Menurut Lampiran Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di
lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
Berikut adalah penjelasan cuti PNS :
1. Cuti
adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
2. Pegawai
Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi
sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
5. Tim
Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan
dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
B. DASAR HUKUM
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil.
C. JENIS-JENIS CUTI PNS
1. Cuti Tahunan
1. PNS
dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus
menerus berhak atas cuti tahunan.
2. Lamanya
hak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja.
3. Untuk
menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau calon PNS yang bersan gkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
4. Hak
atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
5. Cuti
tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu
cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari
kalender.
6. Cuti
tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan
dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk
cuti tahunan dalam tahun berjalan.
7. Cuti
tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat
digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari
kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
8. Sisa
hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan dapat
digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
9. Hak
atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1
(satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Hak atas cuti tahunan yang
ditangguhkan ini dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh
empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
10. PNS
yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan
tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan
dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
2. Cuti Besar
1. PNS
yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak
atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Ketentuan
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang
masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama yaitu menunaikan
ibadah haji pertama kali.
3. PNS
yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun
yang bersangkutan.
4. PNS
yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar
yang menjadi haknya hapus.
5. Untuk
mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti besar.
6. Hak
cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
7. Hak
cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1
(satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan
agama.
1. Setiap
PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
2. PNS
yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis
kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
3. PNS
yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak
atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan
melampirkan surat keterangan dokter.
4. PNS
yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit,
dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat
keterangan dokter pemerintah.
5. Hak
atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
6. Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun belum sembuh, maka cuti sakitnya dapat
ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat
keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. PNS
yang tidak sembuh dari penyakitnya dan telah diberikan cuti sakit 1 (satu)
tahun dan 6 (enam) bulan, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim
penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan
tersebut PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan
mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. PNS
yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2
(satu setengah) bulan. PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat
keterangan dokter atau bidan.
9. PNS
yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya
sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit
sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
10. Selama
menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
4. Cuti
Melahirkan
1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran
anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan.
2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada
PNS diberikan cuti besar.
3. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan.
4. Untuk
dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
5. Cuti
besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai
berikut:
i. Permintaan
cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
ii. Mengesampingkan
ketentuan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
iii. Lamanya
cuti besar tersebut sama dengan lamnya cuti melahirkan.
6. Selama
menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan
PNS.
5. Cuti karena Alasan Penting
1. PNS
berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
i. ibu,
bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras
atau meninggal dunia;
ii. Salah
seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam angka 2 ) meninggal dunia, dan
iii. Melangsungkan
perkawinan. menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus
mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
2. PNS
laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat mengajukan cuti karena
alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit
Pelayanan Kesehatan.
3. PNS
yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat mengajukan cuti
karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari
Ketua Rukun Tetangga.
4. PNS
yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau
berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi
kejiwaan PNS yang bersangkutan.
5. Lamanya
cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
6. Untuk
menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada Pejabat
Yang Berwenang memberikan cuti.
7. Dalam
hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu
keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi
di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara
tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
8. Pemberian
izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti.
9. Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan, memberikan hak
atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
10. Selama menggunakan hak atas cuti
karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
6. Cuti Bersama
1. Presiden
dapat menetapkan cuti bersama.
2. Cuti
bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
3. PNS
yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti
tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
4. Cuti
bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
1. PNS
yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena
alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
2. Cuti
di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
3. Jangka
waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
4. Cuti
di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan
dari Jabatannya.
5. Jabatan
yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus
diisi.
6. Untuk
mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. Cuti di
luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah
mendapat persetujuan dari Kepala BKN. PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan
pemberian cuti di luar tanggungan negara. Permohonan cuti di luar tanggungan
negara dapat ditolak.
7. Selama
menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak
menerima penghasilan PNS.
8. Selama
menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa
kerja PNS.
D. KETENTUAN LAIN TERKAIT CUTI
1. PNS
yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan
penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan
dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang
belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
2. Hak
atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena
alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh
PPK. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat
menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang
bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk
menggunakan hak atas cuti. Pemberian izin sementara tersebut harus segera
diberitahukan kepada PPK. PPK setelah menerima pemberitahuan kemudian
memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
3. Ketentuan
mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku
secara mutatis mutandis terhadap calon PNS.
4. PNS
yang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri
secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 (satu) bulan setelah
selesai menjalankan cuti di di luar tanggungan negara.
5. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus paling singkat sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil