Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Perka BKN No. 24 Tahun 2017

0

 

Menurut Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

Berikut adalah penjelasan cuti PNS :

 A.   PENGERTIAN

1.    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu

2.    Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3.    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.    Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.

5.    Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.

 

B.  DASAR HUKUM

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

2.    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

 

C.   JENIS-JENIS CUTI PNS

1.    Cuti Tahunan

1.    PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

2.    Lamanya hak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja.

3.    Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau calon PNS yang bersan  gkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4.    Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

5.    Cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

6.    Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

7.    Cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

8.    Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.

9.    Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan ini dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

10.  PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

 

2.    Cuti Besar

1.    PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.

2.    Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali.

3.    PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

4.    PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.

5.    Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.

6.    Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.

7.    Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.

8.    Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.


3.    Cuti Sakit

1.    Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.

2.    PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.

3.    PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

4.    PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

5.    Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

6.    Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun belum sembuh, maka cuti sakitnya dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

7.    PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dan telah diberikan cuti sakit 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.    PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

9.    PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

10.  Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

 

4.    Cuti Melahirkan

1.    Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan.

2.    Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.

3.    Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan.

4.    Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

5.    Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:

                       i.     Permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;

                      ii.     Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;

                     iii.     Lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamnya cuti melahirkan.

6.    Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

 

5.    Cuti karena Alasan Penting

1.    PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:

                       i.     ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;

                      ii.     Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam angka 2 ) meninggal dunia, dan

                     iii.     Melangsungkan perkawinan. menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau

2.    PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

3.    PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

4.    PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

5.    Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

6.    Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti.

7.    Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.

8.    Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

9.    Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan, memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

10.  Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima  penghasilan PNS.

 

6.    Cuti Bersama

1.    Presiden dapat menetapkan cuti bersama.

2.    Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

3.    PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

4.    Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

7.    Cuti di Luar Tanggungan Negara

1.    PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

2.    Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

3.    Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

4.    Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.

5.    Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

6.    Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan.  Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.

7.    Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.

8.    Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

 

D.   KETENTUAN LAIN TERKAIT CUTI

1.    PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

2.    Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti. Pemberian izin sementara tersebut harus segera diberitahukan kepada PPK. PPK setelah menerima pemberitahuan kemudian memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.

3.    Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS.

4.    PNS yang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di di luar tanggungan negara.

5.    PNS  yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus paling singkat sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.


Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara  Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil



Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top