Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional Guru (Guru Muda, Guru Madya & Guru Utama) silahkan di cek di tautan berikut:
Cek di https://ujikompetensi.simpkb.id/.
Screenshot Skema jabatan fungsional guru
Dari skema jabatan fungsional guru sebagaimana diatas dapat disimpulkan bahwa jabatan fungsional guru secara berurutan terdiri dari 4 (empat) jenjang yaitu:
- Guru pratama (gol IIIa dan III/b),
- guru muda (gol. III/c dan IIId),
- guru madya (gol. IV/a, IV/b dan IV/c) dan
- guru utama (gol. IV d dan IV/e).
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan:
1. Dari gol III/a ke III/b BELUM TERJADI perpindahan jabatan fungsional (masih guru pratama) sehingga TIDAK ADA uji kompetensi. Untuk mendapatkan jabatan fungsional bagi gol III/a dan III/b ini maka yang bersangkutan harus melengkapi berkas usul Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai syarat pengangkatan ke dalam JF guru pratama. Berkas usul tersebut adalah:
2. Dari gol III/b ke III/c TERJADI perpindahan jabatan fungsional dari guru pratama menjadi guru muda sehingga HARUS mengikuti uji kompetensi.
3. Dari gol III/c ke III/d BELUM TERJADI perpindahan jabatan fungsional (masih guru muda) sehingga TIDAK ADA uji kompetensi.
4. Dari gol III/d ke IV/a TERJADI perpindahan jabatan fungsional dari guru muda menjadi guru madya sehingga HARUS mengikuti uji kompetensi.
5. Dari gol IV/a ke IV/b BELUM TERJADI perpindahan jabatan fungsional (masih guru madya) sehingga TIDAK ADA uji kompetensi.
6. Dari gol IV/b ke IV/c BELUM TERJADI perpindahan jabatan fungsional (masih guru madya) sehingga TIDAK ADA uji kompetensi.
7. Dari gol IV/c ke IV/d TERJADI perpindahan jabatan fungsional dari guru madya menjadi guru utama sehingga HARUS mengikuti uji kompetensi.
2. Dari gol III/b ke III/c TERJADI perpindahan jabatan fungsional dari guru pratama menjadi guru muda sehingga HARUS mengikuti uji kompetensi.
3. Dari gol III/c ke III/d BELUM TERJADI perpindahan jabatan fungsional (masih guru muda) sehingga TIDAK ADA uji kompetensi.
4. Dari gol III/d ke IV/a TERJADI perpindahan jabatan fungsional dari guru muda menjadi guru madya sehingga HARUS mengikuti uji kompetensi.
5. Dari gol IV/a ke IV/b BELUM TERJADI perpindahan jabatan fungsional (masih guru madya) sehingga TIDAK ADA uji kompetensi.
6. Dari gol IV/b ke IV/c BELUM TERJADI perpindahan jabatan fungsional (masih guru madya) sehingga TIDAK ADA uji kompetensi.
7. Dari gol IV/c ke IV/d TERJADI perpindahan jabatan fungsional dari guru madya menjadi guru utama sehingga HARUS mengikuti uji kompetensi.
Hal lain yang juga HARUS diperhatikan untuk pindah jabatan fungsional adalah:
1. Aktifkan akun belajar.id agar supaya dapat mengakses SIM PKB dan PMM (Platform Merdeka Mengajar).
2. Verifikasi dan validasi data dapat di akses melalui SIM PKB.
3. Uji kompetensi perpindahan ke JF Guru (selanjutnya disebut Uji Kompetensi) melalui menu uji kompetensi di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
1. Aktifkan akun belajar.id agar supaya dapat mengakses SIM PKB dan PMM (Platform Merdeka Mengajar).
2. Verifikasi dan validasi data dapat di akses melalui SIM PKB.
3. Uji kompetensi perpindahan ke JF Guru (selanjutnya disebut Uji Kompetensi) melalui menu uji kompetensi di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
4. Materi uji kompetensi terdiri dari 4 kategori dari model kompetensi guru yaitu: (1) kompetensi pedagogik; (2) kompetensi kepribadian; (3) kompetensi sosial; dan (4) kompetensi profesional
5. Persiapkan dokumen yang harus di unggah ke form untuk memenuhi persyaratan administrasi.