Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah

0

Uji kompetensi perpindahan Jabatan Fungsional (JF) guru ke JF Pengawas adalah untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi JF Guru terhadap standar kompetensi JF Pengawas meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural.

Untuk mengikuti uji kompetensi ini peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) berstatus Guru PNS;
(2) memiliki integritas dan moralitas yang baik;
(3) sehat jasmani dan rohani;
(4) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
(5) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Pengawas Sekolah yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
(6) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju;
(7) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
(8) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
(9) memiliki sertifikat pendidik;
(10) telah menduduki JF Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
(11) memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina atau Sertifikat Guru Penggerak; dan
(12) belum memasuki usia:
(a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda;
(b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan
(c) 60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.

Selain itu, dokumen peserta Uji Kompetensi yang diunggah, sebagai berikut:
(1) KTP;
(2) scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
(3) scan Asli SK pengangkatan PNS;
(4) scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
(5) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana tercantum pada Format huruf j angka 2;
(6) surat pakta integritas sebagaimana tercantum pada Format huruf j angka 3;
(7) scan Asli penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
(8) scan Asli sertifikat pendidik;
(9) scan Asli sertifikat guru penggerak; dan
(10) surat keterangan sehat dari Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani.

Pedoman Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah KLIK DISINI
Materi Sosialisasi Uji Kompetensi JF Guru ke JF PS KLIK DISINI
Paparan Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF PS KLIK DISINI



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top