a. Surat Pengantar;
b. DUPAK per tahun;
c. SK Pangket Terakhir;
d. PAK Pangkat Terakhir;
e. PAK Tahunan yang terbit setelah SK Pangkat Terakhir;
f. SK Pembagian Tugas;
g. SK Pengawas/Penilai Kegiatan Ujian (Jika ada);
h. Penilaian Kinerja (PKG/PKKS/PKG Tugas Tambahan beserta lampirannya);
i. SKP dan P2KP 2 tahun terakhir;
j. Kartu Pegawai (Karpeg);
k. Fotocopy ljazah. Untuk S2 dilengkapi dengan surat peningkatan status
pendidikan.
l. Pengembangan diri, (piagam / sertifikat asli) dilengkapi dengan surat tugas, laporan resume kegiatan dan daftar hadir. Pelaksana kegiatan harus dari Kemdikbudristek, Dinas Pendidikan, LPMP atau pihak lain yang bekerjasama secara tertulis dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
m. Publikasi ilmiah, berupa salah satu dari dokumen berikut:
- PTK (penelitian tindakan kelas) atau karya tulis ilmiah. Untuk penelitian tindakan kelas agar ditambahkan kelengkapan dokumen seminar seperti berita acara seminar, daftpar hadir seminar, foto-foto saat PTK di implementasikan di kelas dan foto-foto seminar PTK sesuai dengan PERMEN PAN No. 16 tahun 2009.
- Makalah, modul/diktat, buku tes pelajaran.
- Khusus untuk golongan IV/a yang akan ke IV/b perlu melengkapi, jumal.
n. Karya lnovatif bisa berupa kegiatan inovasi/penemuan yang didokumentasikan secara tertulis atau melalui video.
Selengkapnya edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sunatera Selatan adalah sebagai berikut: