Kewajiban Pegawai ASN

0

Berdasarkan
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23, terdapat delapan kewajiban pegawai ASN, antara lain sebagai berikut:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan terbaru tersebut berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2021.

https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/edu/detikpedia/d-5752181/8-kewajiban-pegawai-asn-dan-undang-undang-yang-mengaturnya/amp



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top