Guru wajib menjadi anggota organisasi Profesi. (UU Guru dan Dosen pasal 41 ayat 3).
Dari ayat ini, jelas tidak dicantum nama organisasi profesi gurunya. Artinya semua organisasi guru yang sesuai dengan aturan UU ini dapat dijadikan naungan guru untuk menjadi anggotanya.
Menurut UU ini, yang dimaksud dengan organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. (Pasal 1 ayat 13).
Keanggotaan dalam suatu organisasi guru biasanya dibuktikan dengan adanya Kartu anggota. Jadi, jika ada guru yang belum menjadi anggota salah satu organisasi guru yang ada, dapat dikategorikan guru tersebut melanggar UU Guru dan Dosen.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen selengkapnya adalah sebagai berikut: