Gak Usah Galau! Tips Mudah Dapat Poin untuk RHK.

0

Kenapa komunitas belajar (kombel) sebagai lumbung poin?
Karena memang faktanya demikian.
Sekarang kita bahas satu persatu.

Pertama
Dari 18 poin Rencana Hasil Kinerja (RHK) yang bisa dipilih ada 3 yang bersumber dari Komunitas Belajar yaitu:
1. Peserta berbagi praktik baik komunitas belajar (4 poin)
2. Narasumber berbagi praktik baik (8 poin)
3 Penggerak Komunitas (3 kegiatan = 36 poin)
Untuk minimal 32 poin dari komunitas belajar sudah lebih.

Kedua
Kombel bisa dibuat di sekolah namanya kombel sekolah. Anggotanya warga sekolah. Jadi tentukan pengurusnya, buat SK Kombelnya, dan lebih baik lagi kalau didaftarkan di PMM. Kalau sudah, cus... buat program kerja. Ga usah banyak-banyak 3 kegiatan aja sudah cukup kok.

Ketiga
Kegiatan kombel memang banyak. Tapi untuk kombel baru bisa dimulai dengan 3 kegiatan berbagi praktik baik (1 bulan 1 kegiatan). Nanti narasumbernya cukup dari sekolah saja. Jadi berbagi antar warga sekolah saja dulu. Kan masih baru, belajar dulu saja. Setiap guru pasti memiliki pengalaman terbaiknya. Ayooo.... dibagi dengan teman-teman satu sekolah.
 
Keempat
Kegiatan kombel bisa dibuat online atau offline. Tergantung kebutuhan. Gak ribet kan!!!! Dan satu hal penting, kegiatan kombel ini masuk dalam rekomendasi prioritas di rapor pendidikan. Itu artinya bisa masuk dalam ARKAS (syarat dan ketentuan berlaku).

Kelima
Ini yang paling membuat bahagia. Sertifikat kegiatan kombel sekolah ini cukup ditandatangani oleh kepala sekolah saja.
Misal ada kegiatan berbagi praktik baik, maka kepala sekolah akan mengeluarkan tiga sertifikat, yaitu:
1. Peserta kegiatan berbagi praktik baik
2. Narasumber kegiatan berbagi praktik baik
3. Penggerak komunitas kegiatan berbagi praktik baik.

Jika ada 3 kali kegiatan berbagi praktik baik maka:
1. Menjadi peserta 3 kegiatan x 4 poin = 12 poin
2. Menjadi narasumber 3 kegiatan x 8 poin = 24 poin
3. Penggerak komunitas 3 kegiatan = 36 poin

Tuh...semudah itu kan...

Selamat mencoba. Tetap semangat....

Penjelasan 18 RHK di PMM DISINI
Contoh Bukti Dukung Jenis Laporan di E-kinerja DISINI
Perdirjen Nomor: 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah DISINI
Instrumen Observasi Praktik Mengajar Guru DISINI

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top