Part 3. Menghitung PAK Integrasi, Konversi Secara Mandiri

0

Sistem Angka Kredit Baru

Berdasarkan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023, sistem angka kredit yang lama diganti dengan yang baru. Sistem Angka Kredit yang lama, untuk mendapatkannya, kita harus mengusulkan terlebih dahulu lewat DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit), untuk guru berdasarkan permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 (yang sekarang sudah dihapus), ada 79 item yang bisa kita usulkan. Namun untuk yang baru, kita tidak usah lagi harus mengusulkan lewat DUPAK.

Setelah DUPAK dihapus, lalu bagaimana kita menentukan Angka Kredit?

Angka kredit cukup di konversi dari nilai kinerja yang besarnya bergantung pada jenjang jabatan dan nilai kinerja. Jenjang jabatan fungsional terdiri atas:

Ahli Pertama (golongan III/a dan III/b)
Ahli Muda (golongan III/c dan III/d)
Ahli Madya (golongan IV/a, IV/b, dan IV/c)
Ahli Utama (golongan IV/d dan IV/e)


Jadi berdasarkan keterangan di atas, apabila posisi kita sebagai guru, maka jabatannya guru ahli pertama, guru ahli muda, guru ahli madya dan guru ahli utama. Apabila kita sebagai pengawas maka jabatannya adalah pengawas ahli pertama, pengawas ahli muda, pengawas ahli madya, dan pengawas ahli utama. Hal ini disebut dengan jenjang jabatan. Ada 4 tingkatan untuk jabatan fungsional keahlian. Untuk nilai kinerja, kategorinya ada yang cukup, baik, sangat baik, kurang dan sangat kurang. Namun rata-rata hasil penilaian berada di kisaran Baik dan Sangat Baik saja. Jarang sekali rasanya kita dapatkan nilai kerja Kurang, apalagi Sangat Kurang.

Sebelum kita membuat PAK konversi, perlu diingat kembali bahwa PAK Konversi adalah angka kredit yang di konversi dari predikat kinerja. Seperti kita ketahui bahwa untuk mendapatkan angka kredit itu tidak perlu usulan DUPAK, namun langsung di konversi dari predikat kerja.

Yang akan mengkonversi adalah pejabat penilai kinerja, yaitu atasan langsung. Untuk guru, atasan langsungnya adalah kepala sekolah. Jadi di sekolah yang berkewajiban membuat konversi adalah kepala sekolah.

Adapun hal yang perlu diingat, masing-masing jenjang jabatan memiliki koefisien.

Ahli Pertama memiliki koefisien 12,5, nilai dasar 100 - (golongan III/a dan III/b)
Ahli Muda 
memiliki koefisien 25, nilai dasar 200 - (golongan III/c dan III/d)
Ahli Madya memiliki koefisien 37,5, nilai dasar 400 - (golongan IV/a, IV/b, dan IV/c)
Ahli Utama memiliki koefisien 50, nilai dasar 400 -  (golongan IV/d dan IV/e)

Kalau kinerja kita Baik, maka dikalikan dengan 100%, Sangat Baik 150%. Lebih lengkapnya, lihat tabel berikut.

(Sumber: Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional)

Contoh kasus:
Pak Rahmat adalah seorang guru golongan III/a, memiliki Angka Kredit sebesar 141, dan Predikat kinerjanya (nilai SKP) Baik. Bagaimana cara menghitungnya kalau Pak Rahmat ingin mengajukan ke golongan III/b?

Jawab:
1.Rumus AK Integrasi
AK terakhir - Nilai dasar
= 141-100
= 41

2. AK Konversi
Predikat Kinerja = Baik
Angka Konversinya = 12,50

Maka AKK (Angka Konversi Kumulatifnya) adalah:
AK Integrasi + AK Konversi
= 41 + 12,50
= 53,50

(PAK Konvensional 141 dikurangi Angka Kredit Minimal untuk jabatan Ahli Pertama yaitu 100, hasilnya 41. Kemudian kita lihat predikat SKP-nya apa, kalau Baik, kita lihat koefisiennya berarti ditambah 12,5. Maka PAK Integrasinya berjumlah 53,5.)

Contoh lain:
Bu Risma memiliki golongan III/c, memiliki AK Konvensional sebesar 310, sedangkan predikat kinerjanya adalah Sangat Baik, maka angka kredit integrasinya adalah:

1.AK Integrasi = AK terakhir - Nilai dasar
=310 - 200
=110

2. AK Konversi
Predikat kinerja = Sangat Baik
AK Konversi = 37,50

Maka AKK (Angka Kredit Kumulatifnya) adalah:
AK Integrasi + AK Konversi
= 110 + 37,5 = 147,5

Untuk latihan, silakan hitung mandiri AK Integrasi, Konversi, dan Angka Kredit Kumulatif Anda!

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional selengkapnya D I S I N I

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top